GenPI.co Kalbar - Sebanyak 130 orang telah melaporkan kepada KPU Kota Pontianak karena nama yang dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (2/1).
"Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol),” ujarnya.
“Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” imbuh Deni.
Pelaporan itu, kata dia, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
KPU memang memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol.
Menurut Deni, ada beberapa orang PNS yang juga masuk dalam 130 laporan tersebut, terutama para pegawai honorer cukup banyak di dalamnya.
“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kami temui dari pegawai honorer,” terang Deni.
Dia menduga, hal itu dikarenakan beberapa alasan.
Misalnya sebelum menjadi honorer, pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi.
Deni menyebut, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik akan dihapus.
“Apabila belum terhapus, maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu," tandas Deni Nuliadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News