Nama Dicatut Jadi Pengurus Partai, 130 Orang Lapor ke KPU Pontianak

02 Januari 2023 20:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 130 orang telah melaporkan kepada KPU Kota Pontianak karena nama yang dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (2/1).

"Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol),” ujarnya.

BACA JUGA:  KPU Kayong Utara: Banyak ASN Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

“Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” imbuh Deni.

Pelaporan itu, kata dia, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:  KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

KPU memang memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

Menurut Deni, ada beberapa orang PNS yang juga masuk dalam 130 laporan tersebut, terutama para pegawai honorer cukup banyak di dalamnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPS KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kami temui dari pegawai honorer,” terang Deni.

Dia menduga, hal itu dikarenakan beberapa alasan.

Misalnya sebelum menjadi honorer, pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi.

Deni menyebut, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota partai politik akan dihapus.

“Apabila belum terhapus, maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu," tandas Deni Nuliadi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR