Realisasi Anggaran Imigrasi Kota Pontianak pada 2022 Capai 97 Persen

02 Januari 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak pada 2022 mencapai 97 persen atau sebesar Rp 15.968.274.986 dari Pagu yang diterima sebesar Rp 16.451.226.000.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan, saat menggelar konferensi pers terkait laporan akhir tahun capaian kinerja tahun 2022 di Pontianak, Sabtu (31/12).

“Kami sudah melaksanakan capaian kinerja hingga bulan Desember 2022 ini dengan realisasi anggaran pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar Rp 15.968.274.986 atau 97,06 persen,” tuturnya.

BACA JUGA:  Edukasi Masyarakat Perbatasan, Imigrasi Entikong Layani PLB Secara Gratis

Menurutnya, total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 22.880.300.000 diterima sampai Desember 2022.

Sementara untuk pendapatan paspor sebesar Rp 20.625.000.000 dari yang ditargetkan sebesar Rp 6.769.000.000 atau 304,7 persen.

BACA JUGA:  Paspor untuk Orang Sakit Jadi Layanan Prioritas Imigrasi Entikong

“Kerena memang pada saat menurutnya Covid-19, permohonan paspor mulai meningkat,” terang Iwan.

Selanjutnya, pendapatan dari visa target yang rencananya sebesar Rp 70.500.000, namun karena Bandara Supadio belum dibuka, jadi pihaknya tidak bisa merealisasikan pendapatan visa tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Petugas Imigrasi Entikong Maksimalkan Pelayanan

Kemudian, pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali dengan target semuanya sebesar Rp 1.153.240.000, sudah terealisasikan sebesar Rp 1.600.150.000 dengan angka kenaikan 138,8 persen.

Lalu untuk pendapatan layanan keimigrasian seperti paspor hilang dan paspor rusak, ditargetkan sebesar Rp 581 juta, namun ada kenaikan realisasinya sebesar Rp 654.300.000.

Kota Pontianak, kata dia, telah menerbitkan sebanyak 52. 521 Paspor RI, layanan easy paspor 20 kegiatan, dan layanan paspor simpatik 3 kegiatan.

Selain itu, ada 58 orang layanan ramah HAM (foto orang sakit), layanan percepatan (same day) 952 orang, 436 penggantian paspor hilang dan rusak.
Kemudan, 422 izin tinggal kunjungan, 409 izin tinggal terbatas, dan 32 izin tinggal tetap.

Khusus untuk pemohon paspor, pihaknya tetap membuka kuota sebanyak 200 pemohon, namun untuk yang prioritas tidak dibatasi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR