GenPI.co Kalbar - Berdasarkan hasil uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak, Pemilu Legislatif alias Pileg 2024 akan seperti Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Kamis (29/12).
“Kami sampaikan, dari pilihan dan pertimbangan bersama masyarakat pada saat hasil uji publik terkait rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kota, ternyata masyarakat Kota Pontianak memilih opsi pertama,” tuturnya.
Opsi yang dimaksud, yakni Pemilu Legislatif 2024 akan sama seperti rancangan dapil Pemilu 2019 terdiri dari 5 dapil dan 45 kursi legislatif.
Dapil pertama di Kecamatan Pontianak Kota ada 8 alokasi kursi, dapil kedua ada di Kecamatan Pontianak Barat ada 10 alokasi kursi, dapil ketiga di Kecamatan Pontianak Utara ada 10 alokasi kursi.
Dapil keempat di Kecamatan Pontianak Timur ada 7 alokasi kursi dan dapil kelima gabungan antara Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara ada 10 kursi.
Menurut Deni, alasan dari keputusan memilih opsi pertama karena 7 prinsip penataan dapil semuanya terpenuhi.
“Opsi pertama itu sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil, sedangkan opsi kedua, ada 2 prinsip yang tidak terpenuhi yaitu prinsip proporsionalitas dan prinsip kesinambungan,” terang Deni.
Pihaknya juga sudah lebih dari sekali melakukan proses uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024.
"Dalam melakukan uji publik dan membuat keputusan tersebut kami mengundang tokoh masyarakat, akademisi, ormas, rekan media, dan lainnya," tandas Deni Nuliadi.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan rancangan tersebut dari KPU RI, setelah diajukan ke KPU provinsi dan telah dipresentasikan ke KPU RI. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News