Harga TBS Sawit di Kalbar Naik, Perusahaan Dituntut Berkomitmen

29 April 2022 10:30

GenPI.co Kalbar - Setelah dilakukan berbagai upaya dari pemerintah pusat dan daerah, harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit di Kalbar mengalami kenaikan pada periode II April 2022.

Periode sebelumnya, harga TBS Rp 3.780,59 per kilogram untuk harga tertinggi di umur 10 tahun, mengalami kenaikan menjadi Rp 3.825,03.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar M. Munsif mengatakan bahwa harga tersebut berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode II April 2022.

BACA JUGA:  Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit

“Rapat diikuti unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan utusan kelembagaan pekebun," tutur Munsif di Pontianak, Kamis (28/4).

Larangan ekspor minyak mentah sawit (CPO) tidak berkaitan dengan harga TBS.

BACA JUGA:  Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan

Disbunak Kalbar berkali-kali mempertegas hal tersebut ke pelaku manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Lagi pula, alasan yang sama tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menurunkan harga TBS sawit secara.

BACA JUGA:  Pabrik Sawit Bandel, Muda Tegaskan Pembelian TBS Satu Harga

"Harga TBS sawit sudah diatur oleh dua regulasi yakni Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 63 Tahun 2018,” terang Munsif.

Kini, penetapan harga terbaru diberikan untuk diterapkan oleh seluruh PKS di Kalbar, berikut untuk mitranya dan petani sawit swadaya.

"Memang ideal mitra dan swadaya harganya sama. Pemprov Kalbar mengingatkan perusahaan PKS komitmen dengan regulasi yang ada," ungkap Munsif.

Sementara persoalan penurunan harga TBS sawit di tingkat PKS di Sambas mendapat sorotan dari anggota DPRD Sambas Hapsak Setiawan.

Di Kabupaten Sambas sendiri, penurunan TBS sawit mencapai Rp 1.000 per kilogram.

“Ini terjadi di hampir semua PKS yang ada di Sambas,” kata Hamsak.

Padahal menurut penetapan harga, masih di kisaran Rp 3.500 sampai Rp 3.700.

“Ini tentu perlu adanya pengawasan dari pihak terkait agar PKS tidak menetapkan harga secara sepihak," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR