37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Ditemukan BBPOM Pontianak Selama 2022

28 Desember 2022 18:30

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal ditemukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalbar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Rabu (28/12).

"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:  BBPOM Tarik Obat-obatan dari Toko Kelontong di Singkawang

Menurutnya, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Isinya tentang Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp 1,043 miliar,” terang Fauzi .

Dalam hal itu, pihaknya tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya.

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

Berdasarkan hasil penertiban tersebu, telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak 7 kasus dan pembinaan sebanyak 31 kasus.

Selanjutnya, tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan.

Jumlah itu terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.

"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain),” terang Fauzi.

Kemudian, ada suplemen kesehatan tanpa izin edar contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain; kosmetik tanpa izin edar contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain.

Lalu, ada pangan olahan tanpa izin edar, contohnya Soloco Chocolate.

Oleh sebab itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM.

Tujuannya, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR