Edi Kamtono Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui 4 Raperda

28 Desember 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak pada Selasa (27/12).

Keempat Raperda tersebut, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Dengan telah disetujuinya 4 Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.

"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

Kemudian, ada beberapa perubahan Perda dari 4 Raperda yang diusulkan.

Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR