GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak pada Selasa (27/12).
Keempat Raperda tersebut, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.
Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Dengan telah disetujuinya 4 Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa raperda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.
"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.
Kemudian, ada beberapa perubahan Perda dari 4 Raperda yang diusulkan.
Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News