Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar

26 Desember 2022 19:30

GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak kembali menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12).

Dengan nilai 87,03, Kota Pontianak meraih nilai tertinggi dari 5 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Manfaatkan IT dan Respons Keluhan, Strategi Pemkot dalam Pelayanan Publik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder, dan masyarakat.

Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

BACA JUGA:  Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Diwakili Desa Titian Kuala

Meski demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani.

Oleh sebab itu, Edi menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespons dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Hadir Layani Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kubu Raya

"Sekecil apa pun keluhan atau sebanyak apa pun keluhan itu harus kita respons untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ujarnya seusai menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26/12).

Kemudian, lanjut Edi, dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan.

Salah satunya, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo.

Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.

"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Kemudahan mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia, dan difabel juga tidak luput dari prioritas Pemkot Pontianak.

Hal itu bertujuan supaya masyarakat yang memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.

"Baik itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR