602 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Khusus Natal 2022

26 Desember 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal 2022 diberikan kepada 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa di Pontianak, Minggu (25/12).

Dia mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam Lapas/Rutan.

BACA JUGA:  3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya.

"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini, semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Wibawa.

BACA JUGA:  Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus

Tak lupa, dia juga berpesan agar WBP selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam Lapas/Rutan.

Pasalnya, salah satu syarat mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik dan mengikuti program dengan baik.

BACA JUGA:  3.865 Napi di Kalbar Dapat Remisi HUT RI

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menuturkan, 602 WBP yang mendapat remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan, dan 6 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).

"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak, yakni sebanyak 122 WBP dan Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 WBP,” sebutnya.

“Sedangkan kalau berdasarkan kasusnya, pidana umum sebanyak 372 WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang 1 WBP, dan pembalakan liar 1 WBP," tandas Ika Yusanti. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR