GenPI.co Kalbar - Imigrasi Malaysia bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Total ada 286 orang yang dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
279 PMIB dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dan tujuh orang lainnya direpatriasi oleh KJRI Kuching Sarawak.
Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah mengatakan pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas dua gelombang, yakni pagi dan siang
Ada 122 orang yang dipulangkan pada gelombang pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Mereka merupakan tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.
"Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi," ungkap Budimansyah, di Entikong, Kamis (28/4).
Ia mengungkapkan para PMIB yang dideportasi, sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Malaysia.
Nantinya, mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran.
Sementara PMIB yang direpatriasi, mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.
Budimansyah sangat menyayangkan penangkapan dan deportasi oleh Imigrasi Malaysia.
Seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia atau negara lain, diimbau harus sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan agar para pekerja migran, tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia, lalu masuk dan bekerja secara tidak resmi atau ilegal.
"Inilah yang mengakibatkan banyak WNI kita ditangkap dan diusir oleh Imigrasi Malaysia,” pungkas Budimansyah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News