GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima penghargaan Anugerah Revolusi Mental (ARM) Tahun 2022 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
Penghargaan berupa trofi diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin kepada Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (21/12).
Maruf menyebut, ada 3 nilai utama yang dikembangkan sebagai penguat revolusi mental, yakni integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Dengan berpegang pada ketiga nilai tersebut, bangsa Indonesia berhasil melalui berbagai rintangan seperti saat menghadapi krisis akibat menghadapi pandemi covid-19.
Maruf berharap, penghargaan yang diberikan mampu mewujudkan perubahan cara pandang, berpikir, bekerja, dan bertindak yang berorientasi pada kemajuan dalam setiap diri orang Indonesia.
Terlebih lagi dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Indonesia membutuhkan generasi emas yang unggul, berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki wawasan kebangsaan.
"Selamat kepada seluruh pelaku dan agen-agen perubahan gerakan nasional Revolusi Mental khususnya bagi penerima penghargaan Anugerah Revolusi Mental Tahun 2022," tandas Maruf Amin.
Sebagai informasi, ARM 2022 diberikan kepada semua pihak yang telah berinisiatif dan telah menjadi pelopor perubahan untuk berbagai simpul dan ranah perubahan yang telah dan sedang berlangsung dalam masyarakat.
Mereka yang mendapatkan ARM 2022 dinilai telah melakukan perubahan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Untuk kategori pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, Tim Pelaksana ARM 2022 turut dibantu oleh Tim Sekretariat melakukan pemeringkatan.
Dalam proses penentuannya menitikberatkan pada progres hasil capaian komposit dari 19 indikator pengukuran Indeks Capaian Revolusi Mental.
Berbagai indikator tersebut, mengacu pada 3 dimensi Nilai Strategis Instrumental Revolusi Mental, yaitu Etos Kerja, Gotong Royong, dan Integritas.
Selain itu, sebagai validator, ada komponen penilaian pendukung lainnya seperti opini laporan keuangan dari BPK.
Selanjutnya, ada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk pemerintah kabupaten/kota dan keberadaan Gugus Tugas Daerah Kabupaten/Kota. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News