Pendaftaran PPS KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka

19 Desember 2022 20:20

GenPI.co Kalbar - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 resmi dibuka pada 18-27 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror di Singkawang, Senin (19/12).

"Pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc Sudah Ditetapkan KPU Kalbar

Dia menjelaskan, PPS merupakan badan Ad Hoc pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan/atau pemilihan di tingkat desa/kelurahan dimulai pendaftarannya hari Minggu, 18 Desember 2022.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPS pada 18-22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:  115 PPK dan 846 PPS Dibutuhkan KPU Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.

Kemudian, seleksi tertulis calon anggota PPS pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 5-7 Januari 2023.

BACA JUGA:  KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Lalu, wawancara calon anggota PPS pada 8-10 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada 11-13 Januari 2023.

Kemudian, penetapan anggota PPS Pemilu 2024 pada 13 Januari 2023, pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 pada 17 Januari 2023, dan masa kerja PPS Pemilu 2024 pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sementara itu, untuk syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 17 tahun.

Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR