GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalbar 1 Cornelis menyampaikan alasan harus ada Desa Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum alias Siaga Pemilu.
Tujuannya agar pemilu bisa diawasi oleh masyarakat untuk memilih para pemimpin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Cornelis kepada awak media di kediamannya di Kota Pontianak, Sabtu (17/12).
"Pemilu juga untuk perubahan kekuasaan, pengambilan kekuasaan secara sah, dasarnya adalah UUD 1945 dan dikeluarkan dengan peraturan-peraturan undang-undang tentang pemilu,” tuturnya.
Pemilu juga dikeluarkan dengan peraturan-peraturan Bawaslu supaya pemilu itu bisa berjalan.
Menurut Cornelis, sistem negara demokrasi itu pemimpin dipilih secara sah melalui pemilihan umum atau yang disebut demokrasi dari rakyat untuk rakyat.
Selain itu, perebutan kekuasaan secara sah berdasarkan undang-undang dasar.
"Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu itu adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP, dituangkan dalam perundang-undangan pemilu,” terang Cornelis.
Dia menyampaikan, pemilu bisa berjalan secara demokrasi karena Indonesia bukan negara kerajaan.
Indonesia merupakan negara demokrasi yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, makanya suara rakyat disebut suara Tuhan.
"Apa pun alasannya, begitu selesai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta kepala daerah pemilu harus dilaksanakan,” ungkap Cornelis.
Mantan Gubernur Kalbar itu menilai, rakyat juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan rakyat juga harus ikut mengawasi proses pemilu.
“Karena proses pemilu sekarang ini telah berjalan, salah satunya rekruitmen untuk pengawasan kecamatan, rekruitmen untuk penyelengara pemilihan kecamatan," tutup Cornelis. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News