GenPI.co Kalbar - Perusahaan sawit di Kabupaten Kubu Raya harus mematuhi penetapan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Rabu (27/4), Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan langsung mengeluarkan surat edaran yang untuk memperkuat pengumuman Presiden.
Menurut Muda, hal tersebut menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor 165/KB.020/E/04/2022 pada 25 April 2022.
“Perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor - RBD Palm Olein," ujarnya di Sungai Raya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada tanggal 22 April 2022 telah mengumumkan soal pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) yang diberlakukan per 28 April 2022.
Muda menegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.
“Karena pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada RBD Palm Olein dengan tiga pos tarif yang telah ditentukan," terangnya.
Seperti yang terjadi di tempat lain, di Kubu Raya juga masuk laporan bahwa ada pabrik kelapa sawit di beberapa daerah menetapkan harga TBS secara sepihak.
Hal itu berpotensi melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Oleh sebab itu, Muda meminta kepada seluruh perusahaan sawit untuk berpedoman kepada Permentan tersebut terkait penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun.
“Untuk menghindari pelanggaran," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News