Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Joni Isnaini Akhirnya Bebas

16 Desember 2022 19:15

GenPI.co Kalbar - Direktur PT Batu Alam Berkah (BAB), Joni Isnaini dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12).

Joni Isnaini merupakan terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

Finsensius Mendrofa selaku kuasa Hukum Joni Isnaini menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada 5 poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

Salah satu putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” tutur Finsensius saat mendampingi Joni memberikan keterangan pers, Jumat (16/12).

Sementara itu, Joni Isnaini mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

Dia juga berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar danKejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kami tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan,” ujarnya.

“Apa pun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kami,” imbuh Joni.

Ke depan, dia berharap semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan baik.

Tak hanya itu, secara pribadi dirinya menyebut sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini.

Joni menjalani masa penahanan total selama kurang lebih 9 bulan.

“Namun alhamdulillah, proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Joni Isnaini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR