GenPI.co Kalbar - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta agar tokoh adat berperan aktif dan berkontribusi menyosialisasikan penanganan karhutla.
Menurutnya, kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat, dan lembaga adat merupakan bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak, pembukaan lahan dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak.
“Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi seandainya diperlukan," tutur Karolin, Selasa (26/4) malam.
Dia juga mengimbau agar para pengurus adat bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat soal Perbup Nomor 36 tahun 2020 tentang Karhutla
Membakar lahan, kata dia, ada syarat-syaratnya seperti membakar secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, menandatangi formulir, dan membuat pembatas.
“Harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," pinta Karolin.
Dia terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa tetap menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara.
Salah satunya dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten Landak.
"Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan.Tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan perkebunan hingga 20 hektare, itu tidak bisa,” terangnya.
Peraturan tersebut memang diperutukan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara beladang dengan kapasitas area yang kecil.
“Jadi jika ingin berinvestasi perkebunan atau tanaman-tanaman lain, mohon tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," tutup Karolin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News