Tak Bayar Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel

16 Desember 2022 00:45

GenPI.co Kalbar - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 reklame berbagai merek.

Reklame dari berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya disegel dengan spanduk maupun stiker bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak'.

Tim Penertiban menyisir sejumlah titik lokasi di Jalan Khatulistiwa, Panglima Aim, Pattimura, MT Haryono, hingga Prof M Yamin.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Harry Munandar menjelaskan, penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

Penertiban dilakukan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.

"Jadi reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang menunggak kewajibannya," ujarnya seusai memimpin penertiban reklame, Kamis (15/12).

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Menurut Harry, penertiban tersebut bertujuan menertibkan pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD.

Dia menyebut, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya pada BKD Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Oleh sebab itu, pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.

Sementara bagi para WP yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang, diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya," imbaunya.

Harry juga mengimbau masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

"Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," tandas Harry Munandar. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR