GenPI.co Kalbar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Sumastro resmi ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Penjabat alias Pj Wali Kota Singkawang.
Penunjukan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyelesaikan masa baktinya pada 17 Desember 2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kalbar Harisson di Kota Pontianak, Rabu (14/12).
"Berdasarkan surat yang sudah ditandatangani Mendagri, memutuskan bahwa Sumastro yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Singkawang menjadi Pj Wali Kota Singkawang," tuturnya.
Menurut Harisson, pihaknya sudah menerima SK pengangkatan Sumastro sebagai Pj Wali Kota Singkawang.
DPRD Kota Singkawang sebelumnya telah mengusulkan 3 nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan Pj Wali Kota Singkawang.
Nama-nama tersebut merupakan usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Singkawang.
"Sudah kami usulkan ke Kemendagri," ujar Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto, belum lama ini.
Walaupun sempat Sujianto enggan menyebutkan 3 nama yang diusulkan tersebut.
Dia hanya memastikan 3 nama yang diusulkan itu sudah melalui proses yang demokratis.
Menurutnya, usulan tersebut telah sesuai Surat Kemendagri Nomor 131.61/7204/S.T yang mengatur tentang usulan Penjabat Kepala Daerah.
Ketiga nama yang diusulkan berdasarkan informasi yang didapat, yakni Sekda Singkawang Sumastro, Sekda Sambas Ferry Madagaskar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News