GenPI.co Kalbar - Peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat bagi warga resmi disosialisasikan oleh Pemkab Landak.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem saat membuka sosialisasi perda di Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (13/12).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
"Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya," tutur Anem.
Dia mengatakan bahwa penerapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok membutuhkan dukungan semua pihak di Kabupaten Landak.
"Perlu adanya dukungan dari kita semua agar Kabupaten Landak menjadi bagian dari kabupaten/kota yang telah melaksanakan peraturan tentang kawasan tanpa asap rokok," terangnya.
Anem menyebut, menurut undang-undang tentang kesehatan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar.
Kemudian, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja.
Selanjutnya, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anem menuturkan, sesuai ketentuan dalam undang-undang kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News