KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

12 Desember 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak masih tetap memperebutkan 45 kursi legislatif.

Hal itu berdasarkan hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak.

"Pada Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pontianak masih akan memperebutkan 45 kursi atau sama dengan Pemilu Legislatif 2019 yang lalu," ujar Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (12/12).

BACA JUGA:  KPU Kayong Utara: Banyak ASN Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

Menurutnya, dari hasil uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024, penduduk Pontianak hanya mengalami penambahan sekitar 17 ribu.

Sementara untuk penduduk Kota Pontianak saat ini masih berkisar 673 ribuan.

BACA JUGA:  Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc Sudah Ditetapkan KPU Kalbar

Artinya, masuk antara 500 ribuan hingga satu juta penduduk.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masih masuk dalam jatah kursi sebanyak 45 kursi legislatif.

BACA JUGA:  115 PPK dan 846 PPS Dibutuhkan KPU Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024

Sementara untuk pembagian daerah pemilihan tetap juga 5 dapil, yakni Dapil 1 Kecamatan Pontianak Kota, Dapil 2 Kecamatan Pontianak Barat, Dapil 3 Kecamatan Pontianak Utara.

“Dapil 4 Kecamatan Pontianak Timur dan Dapil 5 Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara atau juga sama dengan Pemilu 2019," papar Deni.

Deni menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada Pemilu 2024, yang kedua atau yang terakhir.

Pertama, uji publik dengan mengundang dari partai politik, pemerintah daerah, dan instansi vertikal terkait.

“Uji publik kedua dengan mengundang masyarakat, tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama, media dan lainnya," kata Deni Nuliadi.

Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan 2 rancangan.

Rancangan pertama sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil dan 45 kursi Legislatif dan rancangan kedua, yakni mencoba memecah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara masing-masing satu dapil.

Namun setelah diuji, ternyata sulit dilakukan pemecahan dapil, salah satunya karena prinsip kesinambungan yang tidak bisa dipenuhi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR