Ditangkap Polisi, Pelaku Aborsi di Sekadau Ternyata Warga Sintang

12 Desember 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Dua orang yang diduga melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang ditangkap oleh Satreskrim Polres Sekadau.

Kedua pelaku, yakni berinisial NI dan IN, tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Minggu (11/12).

BACA JUGA:  Kantor Bawaslu Sekadau Dibobol Maling, 5 Unit Laptop Inventaris Raib

"Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi,” tutur Kartono.

“Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau, berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in," imbuhnya.

BACA JUGA:  Calon Siswa Bintara Polri di Sekadau Hilang Tenggelam Seusai Jual Durian

Namun, aaat pemilik losmen selesai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.

Kemudian, sang pemilik losmen melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.

BACA JUGA:  Warga Sanggau Geger Akibat Penemuan Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Kresek

Setibanya di lokasi parkir, pemilik losmen malah melihat jok motor yang ada tanda darah, lalu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.

"Pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah,” papar Kartono.

Selanjutnya, NI berdalih bahwa kekasihnya sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian.

Pemilik losmen yang khawatir pada pasangan muda itu kemudian melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat.

Ketua RT dan kepala dusun lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, setelah bersama-sama melakukan pengecekan.

Polisi mengungkapkan bahwa NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan, berdasarkan pemeriksaan identitas dan barang-barang pasangan tersebut.

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kartono.

Pasangan tersebut juga dinyatakan telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR