GenPI.co Kalbar - Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk 13 kabupaten/kota di Kalbar, Rabu (7/12).
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat," kata Manto dalam keterangannya.
Dia menyebut, UMK 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar bakal berlaku per 1 Januari 2023.
Sementara itu, dihimpun dari data UMK Kalbar 2023, UMK Kubu Raya 2023 ditetapkan naik 7,2 persen, yakni sebesar Rp 2.646.878,64.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kubu Raya Wan Iwansyah mengatakan, pengajuan UMK Kubu Raya pada 2023 sudah berdasarkan rapat dewan pengupahan Kabupaten Kubu Raya.
Rapat tersebut dilaksanakan pada 30 November 2022.
"Dari hasil rapat pengupahan Kabupaten Kubu Raya, UMK Kubu Raya tahun 2023 sebesar Rp 2.646.878 atau naik sekitar 7,2 persen dari UMK tahun 2022," ungkap Iwansyah, Sabtu (3/12).
Sebagai informasi, tercatat ada 1 kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 di Kalbar, yakni Kabupaten Mempawah.
Hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Gubernur untuk kabupaten tersebut.
Jika Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, UMK di kabupaten tersebut akan mengikuti nominal UMP Kalbar pada 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News