GenPI.co Kalbar - Kabupaten Ketapang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 3.085.615.
Wakil Bupati Ketapang H. Farhan menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus melaksanakan ketetapan UMK.
"Saya mewakili Pemkab Ketapang menegaskan pemilik atau pimpinan perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus mematuhi atau melaksanakan ketetapan UMK yang sudah diberlakukan untuk 2023," tuturnya, di Ketapang, Kamis (8/12).
Menurutnya, UMK Ketapang yang sudah ditetapkan melalui Pemerintah Provinsi Kalbar harus diberlakukan.
Jika tidak dilakukan, perusahaan bisa kena sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Saya sampaikan kepada para pekerja atau buruh dan dunia usaha di wilayah Ketapang bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalbar tanggal 5 Desember 2022, yaitu sebesar Rp 3.085.615,23," terang Farhan.
Upah minimum sendiri merupakan upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja.
Waktunya yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam per enam hari dalam seminggu atau 8 jam per lima hari dalam seminggu.
Upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Upah minimum tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
“Semoga dengan ditetapkan UMK Ketapang ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Ketapang," tandas Farhan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News