3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

09 Desember 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3 tersangka korupsi kasus pembangunan rumah toko (ruko) oleh Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ditahan oleh Kejati Kalbar.

Kasus pembangunan ruko tersebut terjadi tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 18 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidsus Kejati Kalbar Bambang Yulianto Eko Putro di Pontianak, Kamis (8/12).

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

"Dari 4 tersangka, 1 tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," tuturnya.

Sebagai informasi, masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang Pontianak, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak.

BACA JUGA:  Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur

Kemudian, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp 18 miliar," terang Bambang.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang

Bambang juga menerangkan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan, yakni tersangka SH dan MM sebagai Direktur PT Dawuh Utama pada 2015-2016, telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya," tandas Bambang Yulianto Eko Putro. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR