Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

08 Desember 2022 13:35

GenPI.co Kalbar - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak pada 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.750.644,55.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, kenaikan UMK pada 2023 ini lebih tinggi dari 2022 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 2.579.616,01.

BACA JUGA:  OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

"Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 171.028,54 atau naik 6,63 persen," ungkapnya, Kamis (8/12).

Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80.

BACA JUGA:  Tok! Volume RAPBD Kota Pontianak 2023 Rp 1,855 triliun

Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap akan memberi dampak pada perekonomian di Kota Pontianak.

"Dengan naiknya UMK ini, mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat ke depannya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

Edi memaparkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi, Pemkot Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.

Hal itu terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak.

Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.

Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang pada 2021 IPM menyentuh angka 79,93, pada 2022 ini ditargetkan hingga 80.

Tumbuhnya ekonomi ini turut menekan angka kemiskinan.

Jika pada 2019 berada di angka 4,88 persen, pada 2021 kemarin sudah turun menjadi 4,58 persen.

“Di dalam program kita paling utama, yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja.

Upah terendah yang dimaksud, yakni bagi pekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelas Ismail. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR