Pencuri Kabel Waterfront Buat Wali Kota Kesal, Edi: Tindak Tegas!

06 Desember 2022 22:00

GenPI.co Kalbar - Pihak kepolisian diminta menindak tegas 2 pelaku pencurian kabel listrik di kawasan waterfront di tepian Sungai Kapuas Pontianak.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa (6/12).

"Saya minta mereka ditindak tegas karena sudah tidak bisa ditolerir lagi, karena apa yang mereka lakukan pada ruang publik," ujar Edi.

BACA JUGA:  Waterfront Sungai Kapuas Putussibau Sedang Dirancang Kementerian PUPR

Kedua oknum pencuri kabel warga itu telah membuat gerah Wali Kota Pontianak.

Beruntung, tindakan pencurian fasilitas umum itu terekam oleh CCTV di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Waterfront Kapuas Indah-Senghie Bakal Diresmikan Desember Tahun Ini

Diketahui, saat ini kedua pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polsekta Pontianak Kota.

Edi sangat menyayangkan aksi pencurian tersebut karena waterfront yang sedang dikerjakan merupakan fasilitas umum.

BACA JUGA:  Waterfront Kapuas Indah-Senghie Diresmikan Malam Tahun Baru

Kabel yang dicuri itu pun digunakan untuk lampu penerangan di kawasan pinggiran sungai.

"Kalau sudah demikian, bagaimana kota ini bisa tampil lebih cantik, indah, dan asri jika oknum tangan-tangan jahil masih melakukan aksinya," ungkap Edi.

Oleh sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pencurian dan perusak fasilitas umum itu.

Dia menilai, jika hal serupa terus berlangsung, penataan kota akan sulit terwujud sebab ulah segelintir oknum warga yang melakukan tindak pencurian fasilitas umum.

Tak lupa, Edi juga mengajak seluruh warga untuk sama-sama peduli dan menjaga fasilitas umum yang ada di ruang publik untuk keindahan dan kemajuan Kota Pontianak.

"Saya mengajak semuanya, ayo kita jaga aset fasilitas umum demi kepentingan kita bersama," tandas Edi Rusdi Kamtono.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12) dini hari.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil 3 rol kabel tembaga dengan panjang 150 meter. 

"Dua pelaku berinisial Ham dan Suw ini diketahui dari rekaman CCTV saat keduanya melakukan pencurian," kata Indra.

"Kini sudah kami tangkap dan untuk menjalani proses hukum, yakni diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tandasnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR