DAU Kalbar Meningkat 6 Persen, Pembangunan Infrastruktur Jalan Diprioritaskan

05 Desember 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Pembangunan infrastruktur jalan di Kalbar bakal diprioritaskan seiring meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di seluruh kabupaten/kota sekitar 6 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Kota Pontianak, Sabtu (3/12).

"Alhamdulillah, tahun ini DAU meningkat sampai 6 persen dan ada daerah yang DBH-nya bertambah 135 persen, kemudian 133, ada yang 114 persen, itu semuanya otomatis masuk dalam APBD,” terangnya.

BACA JUGA:  Jalan Provinsi Teluk Batang-Siduk Dipastikan Selesai Diperbaiki 2023

“Dalam hal ini, kami akan prioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya," imbuh Sutarmidji.

Dia meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan penyerapan DAU tahun depan.

BACA JUGA:  Rusak Parah, Sutarmidji Tinjau Jalan Penghubung Kayong Utara-Ketapang

Pasalnya, pemerintah pusat akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang lambat dalam penyerapan anggaran tersebut.

Oleh sebab itu, Sutarmidji menekankan kepada kepala daerah, jika ada penyerapan anggaran tanpa perlu melakukan tender untuk segera dilaksanakan.

BACA JUGA:  Kolaborasi Perbaiki Jalan di Melawi Terus Dioptimalkan Pemprov Kalbar

"Saya tekankan yang tidak melaksanakan kegiatan yang tidak perlu tender setelah triwulan satu, tak boleh laksanakan karena sudah ada anggarannya, kecuali yang berkaitan dengan ulang tahun, peringatan hari ini itu,” papar Sutarmidji.

“Tetapi bimtek, pelatihan, dan Diklatpim itu harusnya Januari, Februari, Maret itu bisa, begitu juga yang tender," tandasnya.

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga mesti dilaksanakan lebih awal.

Tujuannya agar bisa mendukung pemulihan ekonomi dan berbagai prioritas pembangunan strategis pemerintah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR