GenPI.co Kalbar - Minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang diekspor.
Hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olein dan minyak goreng yang dilarang.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar M. Munsif menegaskan kembali bahwa Presiden melarang ekspor CPO dalam pengumumanya.
Oleh karena itu, petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir dengan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit seperti isu yang berkembang.
"Pabrik Kelapa Sawit atau PKS tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga,” ujarnya di Pontianak, Selasa (26/4).
Hal itu bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.
Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah.
Surat tersebut berisi penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.
Dari persepsi yang salah di lapangan, Dirjenbun mendapatkan laporan bahwa ada PKS yang menurunkan harga TBS mencapai Rp 1.400/kilogram (kg).
“Nah, hal itu melanggar Permentan 01/2018 dan untuk di Kalbar melanggar Pergub 63/2018," tutur Munsif.
Dia meminta wadah perhimpunan petani sawit seperti Apkasindo, Aspekpir, dan SPKS untuk menggerakkan pengurus dan anggotanya memantau penerapan harga TBS di area sekitar kebun.
"Selanjutnya dilaporkan ke Disbun Kabupaten atau Provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindakan teguran serta sanksi administrasi bila diperlukan,” papar Munsif.
Sementara untuk harga, mengacu pada penetapan harga TBS provinsi yang dilakukan dua kali sebulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News