Kolaborasi Perbaiki Jalan di Melawi Terus Dioptimalkan Pemprov Kalbar

04 Desember 2022 03:00

GenPI.co Kalbar - Upaya kolaborasi dengan perusahaan sawit dan tambang untuk berpartisipasi serta aktif dalam melakukan perbaikan atau pemeliharaan jalan poros provinsi terus dioptimalkan oleh Pemprov Kalbar.

Jalan poros yang dimaksud salah satunya Jalan Sayan - Kota Baru, Kabupaten Melawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar M. Munsif di Kota Pontianak, Sabtu (3/12).

BACA JUGA:  Ria Norsan Pastikan Pembangunan Jalan Provinsi di KKU Selesai 2023

"Pemerintah provinsi dan daerah terus mendorong dan mendukung perusahaan sawit dan tambang untuk secara aktif melakukan pemeliharaan jalan agar bisa dimanfaatkan bukan hanya oleh perusahaan, namun masyarakat luas,” tuturnya.

Dia menyebut, upaya kolaborasi menjadi solusi untuk jalan provinsi karena keterbatasan pembiayaan.

BACA JUGA:  Jalan Provinsi Teluk Batang-Siduk Dipastikan Selesai Diperbaiki 2023

Saat ini, khusus di Jalan Sayan - Kota Baru, muncul persoalan jalan berlumpur yang menjadi keluhan masyarakat.

Munsif menyampaikan, kondisi tersebut tidak terlepas dari kondisi intensitas hujan yang dalam beberapa bulan ini yang tinggi.

BACA JUGA:  Ruas Jalan Provinsi yang Rusak Diperbaiki Satlantas Polres Melawi

Di sisi lain, mobilitas barang cukup berat dan struktur jalan yang masih tanah, rawan rusak.

"Pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab poros jalan tersebut melalui Bappeda, PUPR, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan serta mitra kami di Kabupaten Melawi,” terang Munsif.

Sejak 2020, para pihak telah didorong untuk kolaborasi menangani jalan provinsi di semua kabupaten, tak terkecuali poros Jalan Pintas Sayan dan Sayan Kota Baru, Melawi.

Munsif menuturkan, pihaknya telah menyepakati beberapa perusahaan yang telah diidentifikasi untuk pembangunan dan pemeliharaan khusus Jalan Sayan - Kota Baru.

Pasalnya, penggunaan jalan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga digunakan khusus untuk perkebunan dan pertambangan.

Oleh sebab itu, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang penggunaan jalan umum dan khusus, tanggung jawab pemeliharaan dan membuka ruang dari perusahaan.

"Kami memaklumi semua poros jalan diselesaikan, namun kami terus mendorong, memberi semangat agar perusahaan konsisten melakukan pemeliharaan kolaborasi terkait rusaknya jalan bisa ditangani lagi,” tandas Munsif. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR