Edaran Pencegahan Obat Antibiotik Resmi Dikeluarkan Sutarmidji

01 Desember 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Surat Edaran tentang pencegahan resistensi terhadap obat-obatan antibiotik yang telah dilarang dijual secara bebas resmi dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat menghadiri kegiatan Pekan Peduli Resistensi Antimikroba Sedunia Tahun 2022 di Kota Pontianak, Rabu (30/11).

"Surat Edaran ini tentang tidak boleh menjual obat antibiotik sembarang karena pada dasarnya, antibiotik itu harus dengan resep dokter dan penggunaannya harus teratur,” tuturnya.

BACA JUGA:  Karolin Imbau Masyarakat Tak Berikan Obat Sirop pada Anak

Menurutnya, hal itu dilihat juga dari sisi pemakaian dan dari sisi peredarannya.

Berdasarkan pengalamannya, kata dia, ada beberapa operasi klaim jantung di Amerika yang dialami oleh teman-temannya.

BACA JUGA:  Peredaran Obat Sirop di Kapuas Hulu Diawasi hingga ke Pelosok

Salah satu penyebab operasi klaim jantung itu karena mengonsumsi obat antibiotik sembarangan.

Sutarmidji menyampaikan, Balai POM harus berperan penting dalam hal ini, mengingat kasus tentang bahaya obat-obatan saat ini.

BACA JUGA:  Penertiban Peredaran Obat Sirop di Kayong Utara Dipercepat

"Sehingga dengan kasus-kasus yang timbul, seperti misalnya kasus gagal ginjal kemarin itu, ke depan balai POM yang harus berperan penting," terang Sutarmidji.

Dia menilai, obat apa pun yang mengandung zat kimia merupakan ranah apoteker.

Jadi, hal tersebut tidak bergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya.

“Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali," ungkap Sutarmidji.

Dia turut menekankan bahwa peredaran surat itu jangan dilanggar karena di lapangan akan dilakukan pengawasan.

"Jadi, jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar, maka izin-izin mereka bisa kita cabut," ujar Sutarmidji.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt. Noffendri Roestam menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi surat edaran tersebut.

Pasalnya, hal itu bisa menyelamatkan masyarakat se-Indonesia, khususnya masyarakat Kalbar.

"Kami sangat mendukung dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur Kalbar ini karena ini satu-satunya surat edaran dari gubernur yang ada di Indonesia terkait larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter,” papar Noffendri.

“Kebijakan ini sangat strategis untuk mencegah resistensi antibiotik," tandasnya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR