Dinilai Rentan, Landak Terapkan Perbub Perlindungan PBPU

24 November 2022 02:35

GenPI.co Kalbar - Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mulai diterapkan oleh Pemkab Landak.

Jamsostek tersebut dibiayai oleh APBD, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Landak Samuel di Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  OPD Kabupaten Landak Didorong Gunakan Produk UMKM Lokal

"Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kemudian, penetapan Peraturan Bupati itu juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada 2024.

BACA JUGA:  Karolin Dukung Saprahan Keraton Landak Pecahkan Rekor MURI

Perpres itu menginstruksikan kepada 22 Kementerian, 6 lembaga, dan seluruh gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.

Menurut Samuel, masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.

BACA JUGA:  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Disosialisasikan kepada Pedagang di Landak

Selain itu, rentan terhadap risiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

Para pekerja yang dimaksud, seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, dan pekerja sosial keagamaan.

"Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak," ujar Samuel.

Sejauh ini, Pemkab Landak telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 12 Oktober 2022.

Samuel juga menyatakan bahwa Pemkab Landak berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, yakni dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD 2023 dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.

Para pelaku usaha diharapkan bisa berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan sebagai tahap awal program tersebut.

Sampai saat ini, ada beberapa perusahaan yang telah berkontribusi.

"Terkait hal itu, pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha," tandas Samuel. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR