GenPI.co Kalbar - Pelayanan prioritas pembuatan paspor bagi warga yang sedang sakit menjadi prioritas bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pelayanan diberikan dengan sistem jemput bola ke rumah warga di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Adi Bambang, di Entikong, Selasa (22/11).
"Petugas kami yang akan mendatangi langsung rumah warga yang sakit apabila ada yang membuat paspor," tuturnya.
Menurut Adi, untuk mengajukan permohonan layanan prioritas, keluarga pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Keluarga pemohon tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
"Jangan lupa untuk membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi milik pemohon paspor," imbuhnya.
Sebagai informasi, dokumen tambahan lainnya, berupa foto bukti pemohon paspor yang sakit, riwayat sakit atau surat rujukan.
"Setelah permohonan kami terima dan memenuhi syarat. Maka petugas akan langsung bergerak menuju ke rumah pemohon dirawat untuk melakukan proses foto paspor," ungkap Adi.
Dia menjelaskan, pemohon layanan prioritas itu tidak dikenakan biaya tambahan.
Pemohon, kata dia, hanya membayar sesuai PNBP dan diusahakan oleh petugas agar selesai secepat mungkin.
Tujuannya, agar pemohon bisa segera menggunakan dokumen perjalanannya untuk tujuan perawatan kesehatan ke luar negeri.
Adi juga berharap melalui pelayanan itu, Imigrasi Entikong semakin bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News