GenPI.co Kalbar - Sebanyak 115 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 846 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperlukan oleh KPU Kapuas Hulu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, di Putussibau, Senin (21/11).
"Saat ini, kami dalam tahap pembukaan seleksi PPK dan PPS," tuturnya.
Menurut Yani, diperlukan sebanyak 115 orang untuk PPK yang tersebar di 23 kecamatan.
Dengan begitu, akan ada 5 orang PPK di masing-masing kecamatan.
Sementara untuk PPS, diperlukan 846 orang yang akan ditempatkan di 278 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dia menyebut, pendaftaran seleksi PPK dimulai pada 20-29 November 2022, sedangkan untuk PPS akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.
"Kami harapkan seluruh komponen masyarakat untuk ambil bagian dan berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu baik itu PPK, PPS, dan KPPS," terang Yani.
Bagi yang tertarik ingin menjadi PPK dan PPS, bisa mempersiapkan diri baik dokumen yang diperlukan dalam persyaratan maupun persiapkan kompetensi dan literasi terkait kepemiluan.
Persyaratan tersebut diperlukan untuk mengikuti tahap tahap seleksi selanjutnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News