115 PPK dan 846 PPS Dibutuhkan KPU Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024

22 November 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 115 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 846 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperlukan oleh KPU Kapuas Hulu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani, di Putussibau, Senin (21/11).

"Saat ini, kami dalam tahap pembukaan seleksi PPK dan PPS," tuturnya.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

Menurut Yani, diperlukan sebanyak 115 orang untuk PPK yang tersebar di 23 kecamatan.

Dengan begitu, akan ada 5 orang PPK di masing-masing kecamatan.

BACA JUGA:  Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

Sementara untuk PPS, diperlukan 846 orang yang akan ditempatkan di 278 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dia menyebut, pendaftaran seleksi PPK dimulai pada 20-29 November 2022, sedangkan untuk PPS akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:  Gelar Sosialisasi, Cornelis Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

"Kami harapkan seluruh komponen masyarakat untuk ambil bagian dan berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dengan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu baik itu PPK, PPS, dan KPPS," terang Yani.

Bagi yang tertarik ingin menjadi PPK dan PPS, bisa mempersiapkan diri baik dokumen yang diperlukan dalam persyaratan maupun persiapkan kompetensi dan literasi terkait kepemiluan.

Persyaratan tersebut diperlukan untuk mengikuti tahap tahap seleksi selanjutnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR