Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc Sudah Ditetapkan KPU Kalbar

21 November 2022 14:15

GenPI.co Kalbar - Jadwal pendaftaran penerimaan anggota Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU Kalbar.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kalbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Lomon di Pontianak, Senin (21/11).

"Pendaftaran penerimaan anggota Badan Ad Hoc kami buka mulai 20 November hingga dengan 16 Desember 2024," tuturnya.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

Menurutnya, pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dengan pengumuman, yakni pada 20-24 November, sementara untuk pengumuman pendaftaran 20-29 November.

Sebagai informasi, pendaftaran penerimaan anggota Badan Ad Hoc dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

BACA JUGA:  Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

Sebelumnya, KPU Kalbar telah menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dengan 14 satker KPU kabupaten/kota se-Kalbar dan para pihak lainnya.

Kegiatan tersebut untuk memastikan kesiapan 14 KPU kabupaten/kota yang diberikan kewenangan pembentukan Badan Ad Hoc.

BACA JUGA:  18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang

"Hal itu kami lakukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman apalagi pendaftaran dilakukan dengan sistem informasi teknologi atau SIAKBA,” ujar Lomon.

“Kami berharap, semoga dalam pelaksanaannya bisa diterapkan dan semua pendaftar tidak mengalami kendala dalam menggunakan sistem teknologi informasi SIAKBA tersebut," imbuhnya.

KPU 14 kabupaten/kota juga tetap menyediakan helpdesk untuk memfasilitasi jika pendaftar mengalami kendala dalam pendaftaran.

Khususnya, kata dia, untuk wilayah-wilayah kecamatan yang akses internetnya belum optimal dan masyarakat yang belum paham menggunakan sarana teknologi.

"Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar yang telah memenuhi syarat, agar dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad Hoc dengan mendaftar sebagai calon anggota PPK," tandas Lomon. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR