Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak

25 April 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin di Kota Pontianak mendapat perhatian dari legislator.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah kota.

Pihaknya mengetahui penjualan tanpa izin itu, saat meninjau beberapa lokasi di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

"Benar adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin," ungkapnya, Senin (25/4).

Agus meminta para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk ditindak.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi

“Sebab pada praktik di lapangan, banyak tempat hiburan malam yang menjual minuman alkohol golongan B dan C,” ujarnya.

Tempat hiburan yang dimaksud ialah tempat karaoke dan kafe.

BACA JUGA:  Kasus Perjudian Menonjol, Hobi Masyarakat Singkawang?

DPRD Kota Pontianak berharap instansi terkait bisa mengawasi peredaran minuman beralkohol dengan ketat.

Sebisa mungkin, tidak ada satu pun tempat yang luput dari pengawasan.

“Jadi, kami berharap tidak ada praktek penjualan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara ilegal,” kata Agus.

Pasalnya, selain melanggar Perda, juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR