GenPI.co Kalbar - Penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin di Kota Pontianak mendapat perhatian dari legislator.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah kota.
Pihaknya mengetahui penjualan tanpa izin itu, saat meninjau beberapa lokasi di Kota Pontianak.
"Benar adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin," ungkapnya, Senin (25/4).
Agus meminta para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk ditindak.
“Sebab pada praktik di lapangan, banyak tempat hiburan malam yang menjual minuman alkohol golongan B dan C,” ujarnya.
Tempat hiburan yang dimaksud ialah tempat karaoke dan kafe.
DPRD Kota Pontianak berharap instansi terkait bisa mengawasi peredaran minuman beralkohol dengan ketat.
Sebisa mungkin, tidak ada satu pun tempat yang luput dari pengawasan.
“Jadi, kami berharap tidak ada praktek penjualan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara ilegal,” kata Agus.
Pasalnya, selain melanggar Perda, juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News