Hari Kesehatan Nasional, Edi Kampanyekan Pontianak Bebas dari Asap Rokok

19 November 2022 15:00

GenPI.co Kalbar - Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di Kota Pontianak diperingati dengan menggelar Festival Kapuas Mewujudkan Kota Pontianak Tanpa Asap Rokok di Taman Alun Kapuas, Sabtu (19/11).

Sebagaimana tema HKN Tahun 2022 'Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku', Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, tema itu sejalan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan.

Salah satunya adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya asap rokok.

BACA JUGA:  Miras-Rokok Ilegal Singapura Berakhir di Tangan Bea Cukai Kalbar

Oleh sebab itu, dia mengajak masyarakat mulai peduli dengan lingkungan dan orang-orang di sekitarnya, dengan cara tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang.

"Bahkan, regulasi berkaitan aturan kawasan bebas dari asap rokok sudah dituangkan sejak lama melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.

BACA JUGA:  Bahasan Minta OPD Serius Wujudkan Kota Layak Anak

Sejauh ini, lanjut Edi, pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Pontianak telah mengimplementasikan perda tersebut.

Misalnya, bisa dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel, dan perkantoran yang melarang untuk merokok.

BACA JUGA:  Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa

“Progresnya juga sudah baik ya, kami terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ungkap Edi.

Komitmen Pemkot Pontianak terkait implementasi KTR juga mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada 8 Maret 2022.

Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Selain itu, menjadi evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.

“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” terang Edi

Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.

"Yang kami lindungi, keterpaparan anak terhadap rokok," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR