GenPI.co Kalbar - Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) terus digencarkan Pemkab Landak kepada pemerintah desa dan pedagang di Kecamatan Mandor.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Landak Anem di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kamis (17/11).
"Kegiatan ini ditujukan kepada Kepala Desa Mandor dan para pedagang sembako dan pemilik minimarket di Kecamatan Mandor,” tuturnya.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tantang pengendalian tembakau/rokok.
Menurut Anem, barang-barang tertentu salah satunya tembakau memiliki sifat yang ditetapkan dalam undang-undang bahwa rokok/tembakau perlu diawasi dan dikendalikan.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan kepada peserta sosialisasi agar bisa mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Saya mengharapkan kepada bapak ibu supaya benar-benar memahami kegiatan sosialisasi ini dan informasi yang disampaikan dapat disampaikan kepada pedagang dan masyarakat," ungkapnya.
Sosialisasi itu juga bertujuan agar masyarakat khususnya pedagang, bisa memahami cukai tembakau.
Dengan begitu, rokok-rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan.
"Adapun tujuan sosialisasi ini adalah agar pedagang dapat memahami cukai tembakau, agar dapat membedakan rokok ilegal noncukai dan rokok legal,” terang Anem.
Dia berharap, ke depannya rokok ilegal tidak lagi diperjualbelikan.
Saat ini, kata Anem, cukai tembakau atau pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.
Jika cukai dilaksanakan dengan tertib, pajak yang masuk ke negara juga akan lebih baik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News