KPU Kayong Utara: Banyak ASN Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

18 November 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Pemda Kayong Utara terdaftar dalam kepengurusan partai politik (parpol) di daerah tersebut.

Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi faktual sementara partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara.

“Pas kemarin minta tanggapan masyarakat banyak yang pegawai, ya,” tutur Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko dalam sosialisasi data pemilih dan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di Sukadana, Kamis (17/11).

BACA JUGA:  KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol

“Kami tidak boleh sebut nama, termasuk ada pegawai Bawaslu yang dicatut parpol dan mereka sampaikan ke kami untuk dihapus, jadi langsung TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuhnya.

KPU Kayong Utara melakukan verifikasi faktual partai politik dengan melihat data di KTP dan di Kartu Tanda Anggota (KTA).

BACA JUGA:  Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak

Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat terutama dalam hal pekerjaan.

Pasalnya, penerima gaji dari negara tidak diperbolehkan untuk masuk keanggotaan partai politik.

BACA JUGA:  KPU Sambas Sebut Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Sudah 100 persen

“Ada data-data yang pekerjaannya ASN, kepala desa dan seterusnya yang masuk. Kalau di KTP, mencantumkan data pekerjaan sebagai kepala desa, akan langsung kami TMS-kan,” terang Rudi.

Begitu juga jika di KTP tercantum pekerjaan ASN, akan langsung di-TMS-kan.

“Tapi kalau misalnya di KTP itu pekerjaannya swasta, ternyata dia kepala desa maka kami akan menginfokan kepada Bawaslu,” ujar Rudi.

Jika Bawaslu meminta untuk tanggapan dan klarifikasi kepada Parpol yang bersangkutan dan jika benar pekerjaan yang bersangkutan adalah kepala desa atau ASN, akan langsung dikeluarkan.

Saat ini, KPU Kayong Utara sedang dalam tahap verifikasi perbaikan.

Berdasarkan hasil sementara, 9 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual belum bisa dinyatakan lulus.

Hal itu dikarenakan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh setiap partai politik.

“Ada yang terbaru ini, verifikasi administrasi 5 partai politik yang menang dalam sengketa di Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki verifikasi administrasi dalam 1x24 jam,” tandas Rudi Handoko. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR