18.000 Anggota Badan Ad Hoc Bakal Direkrut KPU Ketapang

17 November 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 18.000 orang bakal direkrut oleh KPU Kabupaten Ketapang untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin dalam sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Ketapang di Fave Hotels Ketapang, Rabu (16/11).

"Perekrutan direncanakan akan dimulai pada November tahun ini, meski Pemilu 2024 mungkin dianggap masih lama," tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

Tedi menyampaikan, yang dimaksudkan Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022, di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

"Jadi jumlah sekira 18.000-an Badan Ad Hoc Pemilu di Ketapang meliputi 5 orang untuk PPK di 20 kecamatan,” sebut Tedi.

Selanjutnya, 3 orang untuk PPS di 253 desa, 7 orang untuk sekira 1.900 KPPS, dan 2 orang untuk petugas ketertiban sekira 1.900 TPS se-Ketapang.

BACA JUGA:  Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Ketapang Ari As'ari yang menjadi pemateri sosialisasi menuturkan, perekrutan anggota Badan Ad Hoc pada November 2022 hanya untuk PPK dan PPS.

“Sedangkan di tingkat KPPS dan petugas ketertiban direkrut pada tahun 2024," katanya.

Ari menjelaskan bahwa PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau nama lain, PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain, dan KPPS berkedudukan di TPS.

Komposisi perekrutan semua tingkatan itu memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

"Syarat menjadi PPK, PPS, dan KPPS di antaranya Warga Negara Indonesia dan berusia paling rendah 17 tahun,” ungkap Ari.

Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun.

“Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS setempat," ucap Ari.

Syarat lainnya, yakni mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Khusus PPK dan PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," tandas Ari As'ari. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR