GenPI.co Kalbar - Sebanyak 123 desa di Kabupaten Kubu Raya dikukuhkan sebagai Desa Sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (15/11).
Desa Sadar Adminduk akan membantu masyarakat desa untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Kubu Raya Nurmarini mengatakan, Desa Sadar Adminduk merupakan bagian dari penerapan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2018 lalu.
Gerakan tersebut bertujuan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
“Sesuai dengan visi bahagia Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kami akan terus menciptakan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Dengan begitu, akan tercipta suatu kondisi masyarakat yang tertib administrasi, khususnya dokumen kependudukan.
Selain itu, menghilangkan stigma di masyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan itu susah dan ribet.
Menurut Nurmarini, 123 desa di Kubu Raya telah diberikan tugas untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan.
Hal itu sesuai peraturan bupati tentang pelimpahan wewenang kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan.
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak lagi perlu datang ke dinas maupun kecamatan, cukup datang ke kepala seksi pemerintahan desa.
“Hingga kini, 123 Desa Sadar Adminduk tersebut telah berhasil menghasilkan sebanyak 3.765 dokumen kependudukan,” terang Nurmarini. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News