Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

15 November 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di daerah asalnya pada Pemilu 2024 mendatang akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Selasa (15/11).

"TPS khusus itu akan kami siapkan sebagai antisipasi bagi masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya, karena tidak bisa memilih di daerahnya dengan berbagai alasan," ungkap Deni.

BACA JUGA:  Persiapan Pemilu 2024, KPU Pontianak Siapkan Berbagai Tahapan

Saat ini, pihaknya sedang menyusun rancangan TPS khusus yang akan melayani pemilih tambahan atau pemilih yang berasal dari daerah lain.

Para pemilih tersebut kemungkinan bakal memilih atau menggunakan hak pilihnya di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol

"Akan kami siapkan nanti (TPS khusus, red), seperti di dekat-dekat asrama atau kampus atau lokasinya bisa diakses dengan mudah," terang Deni Nuliadi.

Pada Pemilu 2019 lalu, kata dia, KPU Kota Pontianak juga membentuk 2 TPS khusus untuk daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:  KPU Sebut Jumlah Pemilih di Kota Pontianak Bertambah 57.078 Orang

"Karena di Kota Pontianak banyak warga berasal dari luar, baik mahasiswa atau pelajar yang menetap sementara di Pontianak,” ucapnya.

“Mereka ini nanti akan mengurus proses pindah memilih karena tidak bisa memilih di tempat asalnya saat pencoblosan," imbuh Deni.

Selain itu, KPU Kota Pontianak juga sedang menjajaki beberapa tempat.

Misalnya, pada Pemilu 2019, pihaknya membentuk TPS khusus di Rutan Sungai Raya dan di sekitar Universitas Tanjungpura Pontianak untuk mengakomodasi mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung.

KPU Pontianak juga sudah memikirkan solusi untuk daerah yang terdampak dengan perubahan batas wilayah, seperti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Tujuannya, agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilih atau suaranya pada Pemilu 2024.

"Untuk wilayah terdampak seperti itu, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat,” katanya.

“Kalau saat Pemilu 2019, kami menyediakan TPS memang di lokasi terdampak sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya," tandas Deni Nuliadi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR