Mekar Sari Dikukuhkan Jadi Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan

15 November 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi.

Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman, Minggu (13/11).

"Selamat kepada Desa Mekar sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji.

BACA JUGA:  Kabupaten Kubu Raya Masuk Nominasi Bhumandala Award 2022

Dirinya sebagai gubernur merasa senang karena program awalnya menjadi gubernur, yakni membangun mulai dari desa.

Menurut Sutarmidji, di Kubu Raya sudah tidak ada desa yang sangat tertinggal.

BACA JUGA:  Kubu Raya Matangkan Persiapan Pengukuhan Desa Konstitusi

Kini, desa tertinggal hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau.

Dia menyebut, hal itu pun dikarenakan permasalahan jaringan listrik.

BACA JUGA:  Mekar Sari Bakal Jadi Desa Konstitusi Satu-satunya di Kalbar

"Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586 salah satunya adalah Desa Mekar Sari,” tutur Sutarmidji.

Oleh sebab itu, dia sangat setuju dan menilai bahwa Mahkamah Konstitusi tidak salah menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna.

“Artinya, dari 54 indikator desa mandiri, semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari.

Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini," ungkap Sutarmidji.

Sementara itu, Anwar Usman mengatakan bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif.

Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.

"Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi,” paparnya.

Hal ini terbukti dari warga Desa Mekar Sari yang bisa hidup damai dan rukun. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR