GenPI.co Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menerima surat dari DPRD untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Minggu (13/11).
"Kami telah menerima proses PAW salah satu anggota DPRD Kota Pontianak berasal dari dapil Pontianak dua, Pontianak Barat yang beberapa waktu lalu ada yang meninggal dunia," tuturnya.
Anggota DPRD yang akan di-PAW itu bernama Usman Rolibi.
Sementara nama penggantinya, yakni Ali Furrahman dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat.
"DPRD Kota Pontianak telah menyampaikan kepada kami untuk memintakan nama pengganti antar waktu untuk menggantikan almarhum tersebut," terang Deni.
Surat pun sudah diterima oleh KPU sejak 2 hari yang lalu atau masih memiliki waktu 3 hari lagi.
"Sebab dalam aturan itu kan 5 hari kerja. Dalam 5 hari itu kita harus segera memberikan jawaban ke DPRD," papar Deni Nuliadi.
Menurutnya, jika proses PAW dilakukan atas usulan internal partai ke DPRD, selanjutnya DPRD menggelar paripurna untuk memutuskan usulan dari partai yang anggotanya akan di-PAW.
"PAW ini prosesnya dari partai menyampaikan ke DPRD terkait ada anggotanya yang akan di-PAW,” ungkap Deni.
Dia menyebut, ada beberapa sebabnya, misalnya meninggal dunia, diberhentikan oleh partai atau mengundurkan diri.
Selanjutnya, DPRD menyurati ke KPU bergantung tingkat DPRD-nya, untuk memintakan nama calon pengganti anggota DPRD tersebut.
Calon pengganti itu diambil dari caleg Pemilu 2019 yang memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News