Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

11 November 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Badan Ad Hoc yang segera dibentuk akan dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan se-Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi dalam rapat pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (11/11).

Menurutnya, proses perekrutan akan dilakukan pada akhir November sampai akhir Desember tahun ini.

"Efektifnya, masa jabatan dari PPS ini dari bulan Januari 2023," tuturnya.

BACA JUGA:  Edukasi Masyarakat, Cornelis Sosialisasikan Pengawasan Pemilu 2024

Bagi individu yang berminat, pendaftaran panitia akan melalui tes terlebih dahulu.

Menurut Deni, pihaknya melihat kapasitas pendaftar dengan beberapa penilaian, seperti wawasan terkait kepemiluan dan integritas.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, PKS Incar 4 Kursi di DPRD Kapuas Hulu

"Setelah tes tertulis, akan ada tes wawancara, terkait masalah tanggapan dari masyarakat, proses klarifikasi," terangnya.

Adapun syarat calon sudah ditetapkan, seperti usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat.

BACA JUGA:  Bahasan: Pembentukan Badan Ad Hoc Demi Suksesnya Pemilu 2024

Selain itu, bukan anggota partai 5 tahun belakangan dan tidak pernah menjadi terpidana kasus dengan ancaman minimal 5 tahun.

"Kemudian berdomisili di wilayah kerja, dan persyaratan normatif lainnya,” papar Deni Nuliadi.

“Nanti detailnya akan disampaikan, dibutuhkan 30 orang di tingkat kecamatan dan 87 orang di tingkat kelurahan," tandasnya. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR