GenPI.co Kalbar - Tidak semua kasus pelanggaran yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Misalnya untuk kasus pelanggaran ringan, bisa diselesaikan melalui pendekatan.
Kemampuan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah dan menentukan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut disebut problem solving.
Hal itu disampaikan oleh K Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, di Mapolres Kubu Raya, Selasa (8/11).
“Problem solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di kecamatan, desa hingga dusun terpencil yang diemban setiap Bhabinkamtibmas.
Ade mengatakan, problem solving merupakan hal fundamental yang harus dipahami setiap personel Polres Kubu Raya dan polsek beserta jajarannya.
“Tanpa pemahaman dan skill problem solving yang mumpuni, personel akan mengalami kesulitan saat menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” ungkap Ade.
Keterampilan itu juga yang dimiliki Polri, yakni Bhabinkamtibmas.
Dia menambahkan, problem solving merupakan sebuah aktivitas penyelesaian masalah, menentukan prioritas, dan menyeleksi berbagai pilihan solusi.
Selain itu, mengimplementasikan solusi masalah tersebut yang disepakati oleh kedua belah pihak. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News