GenPI.co Kalbar - Salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah.
Tak terkecuali di Pemkot Pontianak, ada 6 unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Iwan Amriady menuturkan, pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM.
"Pelaksanaan 6 urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta urusan sosial," tuturnya, Selasa (8/11).
Masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.
Sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual.
Kemudian terjadi perubahan usai terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi.
"Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari 6 unsur, semua kinerja sangat baik," ungkap Iwan.
Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat.
Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim.
"Kami akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini,” terang Iwan.
Dengan begitu, mekanisme pengumpulan tidak ada kendala.
“Kemudian, muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri," imbuh Iwan.
Seperti yang pernah disampaikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui Dinas Perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana.
Namun pada proses realisasinya, diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.
"Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan," tandas Iwan Amriady. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News