Penimbun BBM Ditangkap, Barang Buktinya Banyak

24 April 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Polres Sekadau menangkap Z yang merupakan penimbun BBM alias bahan bakar minyak.

Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin menjelaskan timnya menangkap Z pada Selasa (12/4).

"Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Anuar sebagaimana dilansir laman Polres Sekadau, Minggu (24/4).

BACA JUGA:  BBM Langka, Kayong Utara Usul Tiga SPBU Daerah 3T

Anuar mengatakan Z membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 9 ribu per liter.

Berdasarkan pengakuannya, Z ingin menjual solar tersebut dengan harga Rp 11 ribu per liter.

BACA JUGA:  Kapolda: Jika Melihat Pelanggaran BBM Subsidi, Laporkan Saja

Polres Sekadau menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yang berusia 25 tahun itu.

Di antaranya ialah 995 liter solar yang disimpan di dalam dua jeriken berukuran 70 liter.

BACA JUGA:  Jorjoran, Pertamina Tambah Stok Semua Jenis BBM di Kalbar

Barang bukti lain yang disita ialah 23 jeriken berukuran 35 liter bermuatan solar.

Z dijerat Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM, termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir,” kata Anuar. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR