GenPI.co Kalbar - Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sebagaimana Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi TI Imigrasi Kelas 1 Pontianak Budi Santoso saat menggelar silaturahmi bersama insan media di Pontianak, Senin (7/11).
"Kebijakan tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.
“Kini, kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang ada," imbuh Budi.
Menurutnya, Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun.
Paspor tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu.
Paspor bagi ABG berlaku hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun,” terang Budi Santoso.
Dia menyebut, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Saat ini, layanan pembuatan paspor sangat mudah dan sudah bisa dilayani untuk pendaftaran secara online.
"Saat ini, layanan untuk pembuatan paspor mencapai 150 - 200 orang per hari. Rata - rata 150 orang per hari,” tandas Budi Santoso. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News