Sambas Tunda Rekrutmen CPNS 2022, Satono Ungkap Alasannya!

04 November 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Rekrutmen CPNS tahun anggaran 2022 di Kabupaten Sambas ditunda.

Keputusan itu telah disetujui oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Sambas Satono, Kamis (3/11).

BACA JUGA:  CPNS Kapuas Hulu Diminta Jadi Pelayan Masyarakat Profesional

"Penundaan seleksi pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun ini merupakan kebijakan yang berat,” ungkapnya.

Menurut Satono, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang sebelum diajukan permohonan ke Kementerian PANRB hingga disetujui.

BACA JUGA:  Terima SK dari Gubernur, 396 CPNS Diminta Pahami Aturan

Permohonan penundaan tersebut telah disampaikan ke Kementerian PABRB melalui surat Bupati Sambas Nomor: 810/6150/BKPSDMAD-C tanggal 30 September 2022.

"Kemudian ada tanggapan dari Kementerian PANRB Nomor: B/2176/M.SM.01.00/2022, tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Menteri PANRB, Rini Widyantini bahwa permohonan penundaan tersebut telah disetujui," ujar Satono.

BACA JUGA:  Dijanjikan Lulus CPNS di Pemprov Kalbar, Korban Rugi Puluhan Juta

Faktor Pemkab Sambas menunda seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2022 karena ingin menata distribusi pegawai di lingkungan pemkab setempat.

"Kami harus menata tambahan 947 orang P3K guru dan nonguru, serta 142 orang CPNS yang masuk dalam seleksi pengadaan ASN tahun sebelumnya,” terang Satono.

“Ini adalah wujud implementasi kami untuk memaksimalkan fungsi mereka melalui distribusi pegawai," imbuhnya.

Faktor selanjutnya, kata Satono, yakni kondisi fiskal daerah yang belum stabil. Hal itu disebabkan pandemi covid-19 dan berbagai hal lainnya.

"Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas sedang bekerja keras agar kondisi fiskal daerah bisa stabil,” tandas Satono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR