GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis kembali menyosialisasikan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu bersama Bawaslu RI di Kabupaten Landak.
Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan umum (pemilu) sebagai perwujudan sistem demokrasi.
Menurut Cornelis, proses Pemilu 2024 telah berjalan dan pemilihan umum harus dilaksanakan.
Pasalnya, pemilu di Indonesia memilih pemimpin, baik itu legislatif maupun eksekutif.
"Salah satu tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar pintar dan cerdas memberikan hak suara,” tuturnya, di Aula Hotel Hanura Ngabang, Selasa (1/11).
Saat Pemilu 2024 dilaksanakan, masyarakat bisa menjadi pengawas dan ormas yang telah terdaftar di Kesbangpol bisa didaftarkan di Bawaslu untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Cornelis menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut juga dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat atau pengawas pemilu agar tidak ada yang berbicara sembarangan.
Alasannya, kata dia, karena pemilu berdasarkan undang-undang.
"Dasar utama adalah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Cornelis.
Dia menyebut, dalam UU tersebut tercantum bahwa penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu ditambah oleh DKPP serta diberikan dukungan penuh oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI Komisi II. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News