Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur

03 November 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Seorang terpidana yang masuk daftar buronan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang atas nama Herry Suhardiansyah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar.

Kasus tersebut merupakan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang pada 2008-2009.

"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," tutur Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Rabu (2/11).

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut.

Menurut Masyhudi, perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 K/PID SUS/2013 tanggal 25 Maret 2015.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati

Terpidana dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 733 juta.

"Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp850 juta, yakni pada dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang,” ungkap Masyhudi.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

Di antaranya, pembangunan jalan fondasi beton, jembatan titian kayu, pembangunan penampungan air bersih, dan penimbunan jalan yang bersumber dari dana PNPM tahun 2008-2009.

Waktu itu, terpidana menjadi fasilitator teknik swasta pada 2008 hingga 2009.

Terpidana terancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

UU tersebut tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR